Saat ini cara membuat paspor sudah tidak ribet lagi. Namun kita harus memahami langkah-langkah dan persyaratannya agar pada saat proses pembuatan tidak terhambat. Paspor dapat dibuat diseluruh kantor imigrasi yang melayani pembuatan paspor. Kita tinggal memilih yang terdekat dari domisili agar tidak terlalu jauh dijangkau. Hal ini penting karena setidaknya kita akan mengunjunginya sebanyak 2 kali pada saat pembuatan dan pengambilan paspor.

Pada saat pembuatan paspor kita wajib datang ke Kantor Imigrasi karena ada proses pengambilan foto dan sidik jari. Saat itu juga kita akan diwawancarai mengenai negara tujuan dan keperluan kita ke luar negeri. Jika tidak ada yang bermasalah maka proses pembuatan paspor dapat terselesaikan dengan cepat.

 

Cara Membuat Paspor dan Persyaratannya

Hal yang terpenting kita ketahui saat ini bahwa cara membuat paspor sudah menggunakan sistem antrian online. Jadi kita tidak akan mengantri lama di kantor imigrasi karena dapat mengambil nomor antri secara online. Nomor antrian ini bisa kita peroleh melalui website ataupun melalui aplikasi android di playstore. Untuk itu proses antrian online ini wajib kita karena struk tanda antri online ini menjadi syarat dalam pembuatan paspor.

Berikut ini persyaratan lengkap dalam membuat paspor:

  1. Nomor Antrian online
  2. Kartu Keluarga dan KTP Asli serta fotocopy
  3. Akte Kelahiran Asli dan FC
  4. Buku Nikah Asli dan Fotocopy
  5. Paspor lama jika sudah pernah membuat
  6. Mengisi Biodata dan Surat Pernyataan yang disediakan Imigrasi
  7. Materai

Langkah pertama yang harus kita penuhi adalah mendapatkan nomor antrian online. Bisa dengan mengunjungi website resmi kantor imigrasi di https://antrian.imigrasi.go.id lakukan proses pendaftaran dan verifikasi akun tersebut melalui email yang kita daftarkan. Bisa juga melalui aplikasi android Antrian Paspor yang bisa diunduh dan lakukan pendaftaran dengan cara yang sama.

Selanjutnya silakan pilih kantor imigrasi sesuai domisili dan tentukan jadwal yang tersedia. Biasanya jika sedang ramai antriannya bisa mencapai 1 minggu kedepan. Untuk itu perhatikan waktu kunjungan yang tertera dalam nomor antrian yang kita dapat. Karena pada saat itulah kita harus datang ke Kantor Imigrasi. Datanglah 15 menit sebelum waktu yang tertera agar kita bisa mengambil formulir dan mengisi biodata.

Jika berkas kita lengkap pada saat itu juga kita akan mendapat nomor antrian pengambilan foto dan wawancara. Setelah selesai kita akan diberikan slip untuk pembayaran online melalui Bank yang ditunjuk dan Kantor Pos. Kita juga akan diberi tahu waktu pengambilan paspor yang biasanya 3 hari kerja setelah pembayaran kita lakukan. Biaya Pembuatan Paspor saat ini Rp. 355.000

 

Cara Membuat Paspor Anak

Untuk anak-anak tidak jauh berbeda dengan orang tua. Syarat-syaratnya saja yang disesuaikan. Anak yang belum memiliki KTP menggunakan KTP asli dan FC orangtuanya. Untuk fotocopy KTP orang tua di fotocopy dalam 1 lembar yang sama kanan kiri atau atas bawah. Surat pernyataan juga orang tuanya yang mengisi dan menandatangani.

Anak-anak dibawah 5 tahun akan mendapatkan Layanan Prioritas dari Imigrasi dan akan dilayani tersendiri. Tetapi untuk anak di atas 5 tahun akan dilayani seperti biasa.